Minggu, 12 Januari 2014

KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”



CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN

KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.

         Beberapa aparat kejaksaan diperiksa

1.      Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
2.      Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung

Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada tanggal 15 November 2010.
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia). Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri

TANGGAPAN
Karena hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya tanggung-jawabnya, integritas, obyektifitas dan standar teknis sebagai profesional seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan Negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi public, dengan menggunakan uang  yang seharusnya bukan punya miliknya.

Sabtu, 11 Januari 2014

Pelanggaran HAM terhadap Perempuan



KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

Hak asasi manusia sering kali terjadi baik di indonesia maupun dinegara-negara lain di dunia. Kasus ham bisa dilakukan oleh peorangan atau individu, kelompok terhadap kelompok lain, sedangkan yang paling umum dan yang sering menjadi sorotan adalah pelanggaran yangdilakukan institusi atau negara tertentu terhadap warga negaaranya sepeti  disampaikan oleh praktisi dan pembela hak asasi manusia.
Didalam usaha untuk mencegah dan meminimalisi teradinya pelanggaran ham seperti selama ini sering terjadi. Di indonesia sudah ada  sebuah lembaga bernama Komnas HAM ( komisi nasional hak asasi manusia) yang berfungsi diantaranya sebagai pemantau atau mengadakan penyeldikan  terhadap hal yang dinilai mengandung unsur pelanggaran.
Disamping itu komnas ham juga memiliki fungsi  sebagai penyuluh termasuk memberikan pendidikan baik kepada masyarakat, penyelenggara negara maupun institusi,lembaga atau kelompok masyarakat agar tidak melakukan hal yang mengarah terhadap terjadinya pelanggaran baik dalam menjaankan fungsi dan tugasnya sebagai institusi negara atau sebagai anggota masyarakat yang memiliki hubungan interaksi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian HAM
HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang atau individu  sejak erada dalam kandungan hingga menemui ajal dan berlaku secara umum sehingga tidak bole seorangpun atau kelompok yang boleh mengganggu hak-hak orang lain, oleh karena itu sebagai pribadi atau sebagai warga negara mempunyai berkewajiban menjaga dan menjujung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, agar setiap orang dapat menjalankan hidup dengan hak masng-masing sesuai kodrat dan atuan yang berlaku.
Melakukan pelanggaran ham bisa dikenai sanksi hukum karena dinilai bertentangan dengan hukum yang beraku diindonesia  seperti yang telah diatur dalam undang-undang No.39 Th 1999 tentang Hak asasi manusia.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
 Kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap nilai-nilai hak asasi, penegakak hukum yang kurang berjalan dengan baik atauu karena penegak hukum yang kurang berfungsi sehingga banyak kasus pelanggaran ham yang masih belum terselesaikan dan sebagainya.
KASUS
Pelanggaran HAM teradap perempuan
Isu kekerasan terhadap perempuan ini juga masih menjadi perhatian serius dari banyak pihak terutama dari kalangan pembela hak perempuan termasuk perseriktan bangsa bangsa melalui sekjen PBB Ban KI-Moon menyerukan agar semua negara anggota serius menuntaskan dan mengakhiri kekerasan terhadap kaum perempuan.
Bentuk bentuk kerasan yang sering terjadi pada perempuan  bermacam-macam dan bisa terjadi pada wanita maupun dari berbagai tingkat dn status sosial. Misalnya kekerasan rumah tangga yang banyak dialami kaum istri yang dilakukan suaminya atau kekerasan yang dilakukan terhadap ibu pembantu rumah tangga oleh majikan , baik kekerasan secara fisik , psikis maupun berupa ekerasa dalam bentuk perampasan hak-hak kaum perempuan .
TANGGAPAN
Dengan melihat atau mendengar kabar kasus pelanggaran HAM diindonesia  teradap kasus kekerasan HAM terhadap perempuan , seharusnya kaum perempuan di lindungi terhadap kekerasan, perampasan hak asasi manusianya, bukanya untuk disakiti,  karena bagaimanapun perempuan memiliki hak untuk hidup sejahterah.
Begitu juga terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak seharusnya suami melakukan kekerasan terhadap istrinya, memukuli atau sebagainya yang merugikan pihak perempuan.
Untuk mencegah atau mengurangi  pelanggaran HAM terhadap wanita  harus ditegakkan penegak hukum, berupa sanksi yang tegas agar tidk ada lagi perempuan yang tertindas. 

Sumber  :http://www.eraberita.com/2013/02/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html

Kamis, 28 November 2013

UU tentang Kode Etik Akuntan Publik Menghadapi Era IFRS




UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :

Pasal 1

(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.

(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.

Pasal 7

(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17
(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.

Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah
·        melindungi kepentingan publik
·        mendukung perekonomian yg sehat
·        efisien dan transparansi
·        memelihara integritas profesi AP
·        meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP
·        melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.

International Financial Reporting Standards ( IFRS ) yang dirancang sebagai bahasa global umum untuk urusan bisnis sehingga rekening perusahaan dapat dimengerti dan dapat dibandingkan melintasi batas internasional
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Dengan demikian Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
1.      Prinsip Pertama - Tanggung jawab profesi 
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
2.      Prinsip kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Prinsip ketiga - Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.      Prinsip keempat – obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.      Prinsip kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. 
6.     Prinsip keenam – Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.     Prinsip ketujuh - Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.     Prinsip kedelapan - Standar teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu
1.      Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2.      Komisi Masyarakat Eropa (EC)
3.      Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
4.       Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Tujuan IFRS adalah :
 
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.
Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :
1.  Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2.   Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Banyak hal dalam IFRS yang diadopsi berbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku.
antara lain :
  1. Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
  2.  Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
  3. Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Dengan melihat perbedaan tersebut, bisa dikatakan Akutansi Publik Indonesia memerlukan dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan lebih terasa pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi Publik Indonesia.

Sumber :  http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/10/12/menuju-penerapan-ifrs-2011/
     http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf
               kode etik akuntan publik