Selasa, 04 Desember 2012

HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA


TUGAS 2
Nama       : Fara Fathia
Kelas       : 3EB03
Npm         : 22210604

JUDUL            :  HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA
TUJUAN         :  1. Dampak dari Narkoba
   2. Cara menghindari dampak Narkoba

Narkoba singkatan dari narkotika & obat / bahan berbahaya. Dapat kita tau dari arti-arti obat-obatan itu .
Ø Narkotika  : zat atau obat yang berasal dari tanaman /sintetis maupun semisintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa,  mengurangi rasa nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Ø Psikotropika : zat atau obat alamiah /sintetis bukan narkoika yang menyebabkan perubahan khas [ada aktifitas mental dan perilaku.
Ø Zat adiktif : bahan lain bukan narkotika dapat menimbulkan ketergantungan .
Contoh : alkohol, roko, cafein.


Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang semakin marak di kalangan generasi muda ,dapat membahayakan kelangsungan hidup karena semakin hari semakin rapuh  tubuh kita karena di gerogoti  oleh zat adiktif  penghancur saraf, sehingga tidak dapat berfikir jernih dan menghancurkan seluruh organ tubuh .

Jadi oleh karena itu jangan sekali-kali mencobanya ,karena kita akan rugi sekali hidup kita apabila mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
Berfikirlah 2 kali apabila ingin memakai obat-obatan narkotika.
Karena generasi penerus bangsa ada di tangan kita semua .










2. cara menghindari dampak Narkoba

Mungkin kalian sudah tidak asing lagi dengan Narkoba ,obat-obatan yang sedang marak-maraknya di kalangan remaja bahkan orang yang sudah dewasa pun juga terkena narkoba.
Seharusnya kita sadar ,kita tidak perlu mengkonsumsi atau menggunakan obat-obatan seperti itu yang hanya dapat merusak organ tubuh kita perlahan –lahan.
Kita semua sebagai penerus bangsa harus tegas dengan penyalahgunaan narkoba, siapa lagi kalau bukan kita sendiri nanti yang akan akan jadi penerus bangsa.
Maka  Jauhkan narkoba dari , ada beberapa cara untuk mencegah dampak narkoba :
·       Kuatkan iman kita
·       bergaul yang baik
·       berpikir panjang dan positif
·       Sibukan diri kita untuk hal yang positif
·       Dll.
 Karena narkoba akan membuat hidup kita rugi karena merusak kerja otak susunan syaraf pusat.

Selasa, 16 Oktober 2012

DAMPAK BAHAYA MEROKO

TUGAS 1


       Latar belakang dari permasalahan rokok yaitu semakin meningkatnya perokok di usia remaja yang berdampak negative bagi kesehatan remaja. Merokok merupakan kegiatan yang masih banyak dilakukan oleh banyak orang, walaupun sering ditulis di surat-surat kabar, majalah dan media masa lain yang menyatakan bahayanya merokok. Di tempat-tempat yang telah diberi tanda “dilarang merokok” sebagian orang ada yang masih terus merokok.
    
     Perlu di ketahui meroko dapat merugikan bagi tubuh kita , karena di dalam rokok mengandung tembakau,nikotin, tar, dan zat lain-lain yang merusak kesehatan.
merokok dapat menyebabkan kanker paru , serangan jantung , inpotensi, gangguan kehamilan janin dan penyakit lainnya . Akan tetapi, walaupun bahaya rokok serta zat rokok yang terkandung didalamnya sudah disebutkan bungkus, masih banyak masyarakat Indonesia yang merokok aktif. Bukan saja Indonesia, bahkan dunia.

     Dengan demikian kita tidak pernah menyadari bahwa tubuh kita mungkin sudah tidak sehat lagi yang seperti contohnya kalau yang bukan perokok dia akan lebih kuat berlarinya di banding yang merokok.

Senin, 07 Mei 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Nama   : Fara Fathia

Kelas    : 2Eb03

npm      : 22210604

fakultas  : Ekonomi


1.     Pengertian Hukum Secara Umum / Global

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut para ahli setelah disimpulkan secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2.     Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum

Tujuan Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Teori yang membahas masalah hukum.

  1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.

  2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.

Sumber-Sumber hokum

                Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Undang-Undang

ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.

a

Kebiasaan

ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)

                ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

Traktat

                ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

                Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


3.     Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

  1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.

  2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:

a. Jenis-jenis hukum tertentu

b. Sistematis

c. Lengkap

* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:

a. Kepastian hokum

b. Penyederhanaan hokum

c. Kesatuan hokum

* Contoh kodifikasi hukum:

Di Eropa :

a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi    Timur dalam tahun 527-565.

b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :

a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)

b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)

c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)

d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)


Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum

  1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

  2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.

  3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.


4.     Kaidah atau Norma

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

  1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

  2. Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

  1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


5.     Pengertian Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.

Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Hukum ekonomi pembangunan.

  2. Hukum ekonomi social


Sumber :



Senin, 30 April 2012

Hukum Perdagangan Internasional


nama: Fara Fathia
kelas: 2eb03
npm : 22210604
Fakultas :ekonomi

Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama 20 tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat.
Tinjauan
Hukum perdagangan internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi internasional yang lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa dikatakan bukan hanya mencakup hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tapi juga hukum yang mengatur sistem moneter internasional dan peraturan mata uang, di samping hukum pembangunan internasional.
Badan yang mengatur perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari hukum-hukum perdagangan pada masa pertengahan yang disebut lex mertacora(hukum untuk pedagang di darat) dan lex maritime (hukum untuk pedagang di laut). Hukum perdagangan modern (yang meluas melampaui pakta-pakta bilateral) mulai berlaku tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi pakta multilateral untuk menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)
Hukum perdagangan internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi yang berkembang di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Pada 1995, WTO, sebuah organisasi internasional resmi untuk mengatur perdagangan, didirikan. Pendirian organisasi ini merupakan peristiwa paling penting dalam sejarah hukum perdagangan internasional.
Tujuan dan struktur organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, yang juga dikenal dengan “Perjanjian Marrakesh”. Perjanjian ini tidak menetapkan aturan pasti yang mengatur perdagangan di bidang-bidang tertentu. Hal ini terbukti dari data yang terdapat dalam pakta-pakta terpisah, yang dilampirkan ke Perjanjian Marrakesh.
Perdagangan Barang
GATT telah menjadi tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir sepanjang abad 20. GATT memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek perdagangan “tidak adil” seperti dumping dan subsidi.
Perdagangan dan Hak Asasi Manusia
Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) mewajibkan agar negara-negara yang menandatanganinya memperhatikan hak kekayaan intelektual (disebut juga hak monopoli intelektual). Perjanjian yang sering menimbulkan sengketa ini membawa dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan yang sangat penting di sejumlah negara.
Penyelesaian Sengketa
Karena tidak ada hakim internasional (2004), maka cara-cara untuk menyelesaikan sengketa ditentukan berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa perdagangan internasional diselesaikan oleh masing-masing negara dan warga negara menentukan yurisdiksi berdasarkan Klausul Forum (lokasi sidang penyelesaian sengketa) yang dimuat dalam kontrak.
Selain, faktor lain dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan adanya fluktuasi mata uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul Perdagangan dapat membahayakan perdagangan antara para pihak (dalam perjanjian) pada saat salah satu pihak memperkaya diri secara tidak adil melalui fluktuasi pasar natural. Dengan menyebutkan nilai tukar yang diperkirakan terjadi selama masa berlakunya perjanjian, maka para pihak dapat memantau perubahan pada pasar melalui peninjauan ulang perjanjian atau pembagian fluktuasi nilai tukar.

Senin, 02 April 2012

Hukum Perikatan Dalam Ekonomi


Nama   : Fara Fathia
kelas    : 2eb03
npm     : 22210604

Hukum Perikatan Dalam Ekonomi
HUKUM PERIKATAN

3.1 Perikatan
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian
2. Undang – Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.

3.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.

3.3 Asas – asas dalam Hukum Perjanjian

1. Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.

2. Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
3.4 Jenis – Jenis Resiko

Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.

3.6 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.

3.7 Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.

 Tujuan Memorandum Of Understanding
Ø
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

Diposkan oleh Ekonomi Koperasi di 03:55 http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif

Hukum Dagang


Nama   : Fara Fathia
kelas   : 2eb03
npm    : 22210604

 HUKUM DAGANG

4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.

Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

4.2 Berlakunya Hukum Dagang
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
4.6 Perseroan Terbatas ( PT )
4.7 Penyatuan Perusahaan
4.8 Pembubaran dan Likuidasi perseroan Terbatas

4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.

4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

Diposkan oleh Ekonomi Koperasi di 03:47 http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif