Nama : Fara Fathia
Kelas : 2Eb03
npm : 22210604
fakultas : Ekonomi
1.
Pengertian Hukum Secara Umum / Global
Hukum adalah keseluruhan norma yang
oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Menurut para ahli setelah
disimpulkan secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi,
dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti
dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2. Tujuan
Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal
adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam
tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.
Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata
menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang
adil dan apa yang tidak adil.
Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan
mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya.
Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik
beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak
memperhatikan unsur keadilan.
Sumber-Sumber hokum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum
yang ditinjau dari berbagai perspektif.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP,
Perpu dan sebagainya.
a
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang
dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya
adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah
tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa
lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada
masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila
perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat
dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara
dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli
hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam
jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas:
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh:
a. Kepastian hokum
b. Penyederhanaan hokum
c. Kesatuan hokum
* Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil
(1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum
setelah adanya kodifikasi hokum
Aliran Legisme,
yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang
tidak ada hukum.
Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam
masyarakat.
Aliran Rechsvinding
adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang
yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
4. Kaidah
atau Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
Hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
Hukum yang fakultatif,
maksudnya ialah hukum itu tidak secara priori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini
berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan
bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut.
5.
Pengertian Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi di latar
belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2
yaitu:
Hukum ekonomi pembangunan.
Hukum ekonomi social
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar