Kamis, 01 Mei 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL 2 : PERUSAHAAN DAN NEGARA YANG MENGACU IFRS


PERUSAHAAN DAN NEGARA YANG MENGACU IFRS
A.    Sekilas mengenai IFRS (International Financial Reporting Standards)
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS.
Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya
No
Nama Perusahaan
Negara
1
ExxonMobil Corporation
Amerika Serikat
2
Chevron
Amerika Serikat
3
América Móvil
Meksiko
4
Femsa
Meksiko
5
Unilever
Inggris
6
Allianz
Jerman
7
Volkswagen
Jerman
8
Bayer
Jerman
9
Manulife Financial
Kanada
10
Royal Bank of Canada
Kanada
11
STX Pan Ocean
Korea Selatan
12
Samsung
Korea Selatan
13
ING Group
Belanda
14
Royal Dutch Shell
Belanda
15
Sinopec
China
16
Toyota Motor Corporation
Jepang
17
Mitsubishi Corp
Jepang
18
PT Adhi Karya Tbk
Indonesia
19
PT. Aneka Tambang Tbk
Indonesia
20
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Indonesia

B.     NEGARA YANG PALING BANYAK MENGACU IFRS

1.     Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.

2.     Koreaselatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

3.     Australia
Australian Accounting Standards Board (AASB) telah mengeluarkan ‘setara Australia untuk IFRS’ (A-IFRS), penomoran standar IFRS sebagai AASB 1-8 dan IAS standar sebagai AASB 101-141. Setara Australia untuk SIC dan IFRIC Interpretasi juga telah diterbitkan, bersama dengan sejumlah standar ‘domestik’ dan interpretasi. Pernyataan ini menggantikan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Australia sebelumnya dengan efek dari periode laporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005 (yaitu 30 Juni 2006 adalah laporan pertama disiapkan di bawah standar IFRS-setara untuk tahun berakhir Juni). Untuk tujuan ini, Australia, bersama dengan Eropa dan beberapa negara lain, adalah salah satu pengadopsi awal dari IFRS untuk keperluan rumah tangga (di negara maju). Harus diakui, bagaimanapun, bahwa IFRS dan IAS terutama telah menjadi bagian tak terpisahkan dari paket standar akuntansi di negara berkembang selama bertahun-tahun sejak badan akuntansi yang relevan lebih terbuka untuk adopsi standar internasional karena berbagai alasan termasuk bahwa kemampuan.
AASB telah membuat beberapa perubahan atas pernyataan IASB dalam membuat A-IFRSOleh karena itu, untuk entitas nirlaba yang menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan A-IFRS mampu membuat pernyataan Unreserved kepatuhan terhadap IFRS. AASB terus mencerminkan perubahan yang dibuat oleh IASB sebagai pernyataan lokal. Selain itu, selama beberapa tahun terakhir, AASB telah mengeluarkan apa yang disebut ‘Mengamandemen Standar’ untuk membalikkan beberapa perubahan awal yang dilakukan pada teks IFRS perbedaan terminologi lokal, untuk mengembalikan pilihan dan menghilangkan beberapa pengungkapan Australia-spesifik. Ada beberapa panggilan untuk Australia untuk hanya mengadopsi IFRS tanpa ‘Australianising’ mereka dan ini telah mengakibatkan AASB sendiri mencari cara alternatif mengadopsi IFRS di Australia. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.

4.     Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi pun  Negara ini memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

5.     India
Sistem hukum yang dianut oleh India adalah Hukum Umum. Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah Undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Pada tahun 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengembangkan standar akuntansi keuangan India.Tahun 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India. Jadi peraturan di India sebagian besar telah sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.

6.     Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut  Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b. Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
c. Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f.  LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.


Alasan Penggunaan IFRS oleh  Meksiko, Korea Selatan, Australia, India dan Belanda
  1. Hukum Kode
Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Secara konseptual, sistem hukum ini berasal dari Codex Yustinianus, namun banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum.
Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan juga menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Meksiko, Korea Selatan dan belanda  termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara. Hukum sipil adalah adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Berdasarkan sejarah, Meksiko, Korea Selatan dan belanda  merupakan negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan pernah dijajah oleh negara-negara Eropa. Meksiko merupakan Negara yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan sampai ke system hukumnya.
Korea Selatan juga pernah berada dalam campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis merupakan negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
  1. Hukum Umum
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute (hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Australia,Kanada dan India  termasuk Negara yang menganut hukum umum. Hukum umum yang dianut oleh Australia,Kanada dan India  tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi kemerdekaan negara ini. Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Berdasarkan penjabaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Negara dalam menentukan sistem hukum yang digunakan tidak terlepas dari adanya sejarah yang terjadi disetiap Negara. Sejarah masa lalu mendasari apa yang terjadi dan hukum yang diciptakan di masa sekarang. Berdasarkan hukum masing-masing Negara, IFRS menjembatani pelaporan keuangan setiap Negara untuk dapat saling dipahami dan mudah dimengerti oleh Negara lain yang menciptakan kesetaraan dan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Meski beitu, setiap Negara juga menerapkan hukum yang berbeda-beda satu sama lain sehingga terdapat pemahaman lain mengenai informasi laporan keuangan dalam mengadopsi IFRS. Banyak Negara yang menggunakan IFRS secara penuh, dan banyak pula yang hanya mengadopsi beberapa bagian saja dari IFRS atau dapat dikatakan menyesuaikan dengan peraturan yang ada di masing-masing Negara.

Senin, 31 Maret 2014

3 Bursa Efek Di Dunia, IFAC dan IASB



Akuntansi Internasional
TUGAS
1.     Carilah 3 bursa efek didunia, carilah informasi ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar dan bandingkan.
2.     Gunakan keahlian anda , pepustakaan ataupun WWW untuk mencari informasi mengenai IFAC dan IASB
3 BURSA EFEK DUNIA DAN KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Fungsi bursa efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontuinitas pasar.  Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.  Ini karena saham ini akan diperjual-belikan tanpa diperiksa keabsahannya, tanpa Due Diligence lagi. Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang, ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Adapun 3 bursa efek di dunia yang akan saya bandingkan yaitu Bursa Efek Indonesia,Tokyo Stock Exchange dan Bursa Efek Perancis ( Paris Stock Exchange)
1.        Bursa Efek Indonesia (BEI)
            Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.
Menurut UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Pada umunya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu bagi manajemen untuk mengetahui kondisi keuangan sehingga dapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat, Selain untuk pihak luar laporan keuangan dapat dipakai untuk  pengambilan keputusan dalam melakukan investasi. Laporan keuangan dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen:


a.       Neraca
b.      Laporan Laba Rugi
c.       Laporan Arus Kas
d.      Laporan Perubahan Modal
e.       Catatan atas Laporan Keuangan.


Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI,yaitu :
 a.    Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
b.     Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
 c.      Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan   keuangan.
d.      Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporankeuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
e.       Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

2.               Bursa Efek Tokyo (Tokyo Stock Exchange)
Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange, (TSE)) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II setelah pengorganisasian kembali, perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949 .
Pada18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.
Sistem perdagangan bursa efek di kota tersebut mengikuti sistem perdagangan di Tokyo Stock Exchange yaitu investor jual dan investor beli melakukan order kepada broker efek, kemudian broker efek meneruskan order kepada saitori, yaitu petugas bursa yang bertugas mempertemukan order jual dan order beli. Perdagangan efek dilakukan di trading floor bursa efek oleh para broker dan saitori.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan yang didirikan menurut hukum komersial, diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut ini:   
1.    Neraca
2.    Laporan laba/rugi
3.    Laporan usaha
4.    Proposal atas  penentuan penggunaan (aprosiasi) laba ditahan
5.    Skejul pendukung.
Perusahaan yang mencatat sahamnya, juga harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas, dan pedoman yang digunakan adalah Financial Accounting Standard Foundation (FASF).
Skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a.       Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
b.      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c.       Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d.      Aktiva dalam penjaminan
e.       Jaminan utang
f.       Perubahan dalam provisi
g.      Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
h.      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan  yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
i.        Piutang yang berasal dari anak perusahaan
j.        Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
k.      Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.

3.           Bursa Efek Perancis ( Paris Stock Exchange)
Bursa Saham Paris Bourse de Paris adalah bursa saham historis di Paris, Perancis, dikenal sebagai Euronext Paris dari tahun 2000 dan seterusnya. Bangunan, dikenal sebagai Palais Brongniart, terletak di Place de la Bourse, dalam arondisemen kedua di Paris. Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE).
Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.

Plan Comptable Generalber isi:
  • Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
  • Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
  • Aturan pengakuan dan penilaian
  • Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya
  • Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
 Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi kuhum komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Code de Commerce berawal dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada era Louis XIV) pada tahun 1673 dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada tahun 1807 sebagai bagian dari hukum yang diciptakannya berdasarkan hukum tertulis.
Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Alasan utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada thun 1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS atau GAAP AS sering menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
  •  Neraca
  •  Laporan Laba Rugi
  •  Catatan atas Laporan Keuangan
  •  Laporan Direktur
  •  Laporan Auditor
Ciri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstentif dan detail, yang meliputi hal-hal berikut:
Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan (contoh kebijakan akuntansi)
  • Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
  • Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
  • Detail provisi
  • Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
  • Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
  • Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya
  • Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
  • Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
Perbandingan 3 Bursa Efek di Dunia
Berdasarkan informasi di atas mengenai 3 bursa efek dunia, dapat disimpulkan  bahwa setiap Negara mempunyai aturan yang berbeda dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan bagi emiten pada masing-masing bursa efek di negaranya, tetapi perbedaan aturan itu tetap masih dalam batasan dan acuan yang telah ditetapkan standar internasional yaitu FASB dan IFRS.
- Untuk Indonesia : Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI
- Untuk Tokyo : Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi : neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
- untuk Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi kuhum komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan.

IFAC
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan.  IFAC terdiri dari 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan perdagangan.
Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum. .” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun.  Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
Standar Pendidikan Internasional IFAC
International Federation of Accountants (IFAC) pada bulan Oktober 2003 yang lalu telah mengeluarkan 7 (tujuh) standar pendidikan internasional (International Education Standards/IES) yang seharusnya berlaku efektif mulai 1 Januari 2005. Standar yang dikeluarkan IFAC ini merupakan panduan global untuk membentuk akuntan yang profesional. Namun pemahaman mengenai isi dan rencana implementasi standar ini di Indonesia belum begitu luas.
1.      IES 1, Persyaratan Masuk ke Program Pendidikan Profesi Akuntansi
2.      IES 2, Content Program Pendidikan Akuntansi Profesional
Standar ini menentukan muatan pengetahuan yang dipersyaratkan, yang terdiri dari 3 bidang pengetahuan utama, yaitu:
   1. accounting, finance and related knowledge;
   2. organizational and business knowledge; dan
   3. information technology knowledge and competences.
3.      IES 3, Professional Skills Contents.
IES 3 mengatur tentang keahlian profesional serta pendidikan umum bagi Akuntan profesional. Seseorang yang berminat untuk menjadi Akuntan yang profesional sebaiknya memperoleh keahlian sebagai berikut:
1.     intellectual skills;
2.     technical and functional skills;
3.     personal skills;
4.     interpersonal and communication skills; dan
5.     organizational and business management skills.Selain keahlian profesional, program pendidikan profesional sebaiknya juga meliputi pendidikan umum.
4.      IES 4, Professional Values, Ethics and Attitudes.
menentukan nilai profesional, etika dan sikap akuntan profesional yang seharusnya diperoleh selama pendidikan supaya memenuhi kualifikasi sebagai akuntan profesional.
5.      IES 5, Practical Experience Requirements.
mempersyaratkan suatu periode pengalaman praktis dalam melaksanakan pekerjaan sebagai bagian dari program pre kualifikasi Akuntan profesional.
6.      IES 6, Assessment of Professional Capabilities and Competence.
menjelaskan persyaratan penilaian akhir kapabilitas dan kompetensi calon Akuntan sebelum dinyatakan sebagai Akuntan yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.Kapabilitas dan kompetensi calon Akuntan seharusnya secara formal dinilai oleh asosiasi profesi atau regulator (dengan masukan dari profesi).. Secara signifikan, penilaian ini harus tercatat, dan mengujikan pemahaman dasar pengetahuan teori serta praktek IES 6 secara spesifik menjelaskan bahwa calon Akuntan diharapkan dapat menunjukkan bahwa mereka:
1.     memiliki pengetahuan teknis memadai secara khusus sesuai dengan kurikulum  pendidikan
2.     dapat mengaplikasikan pengetahuan teknis secara analitis dan praktis.
3.     dapat menggabungkan berbagai pengetahuan yang diwajibkan untuk memecahkan permasalahan yang kompleks
4.     dapat memecahkan masalah khusus melalui pembedaan informasi yang relevan dan irelevant  berdasarkan data yang diberikan
5.     dalam sutuasi multi masalah, dapat mengidentifikasi permasalahan dan mengurutkannya sehingga dapat menentukan prioritas penyelesaian
6.     dapat mengintegrasikan keragaman bidang pengetahuan dan keahlian
7.     dapat berkomunikasi secara efektif dengan user dan memberikan rekomendasi yang tepat.
8.     dapat mengidentifikasi dilema etika
7.      IES 7, Continuing Professional Development: A Program of Lifelong Learning and Continuing Development of Professional Competence
Standar ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2006.  Dalam IES 7, profesi diharuskan untuk mempromosikan pentingnya pengembangan berkelanjutan kompetensi akuntan dan komitmen untuk belajar seumur hidup bagi seluruh akuntan profesional. Seluruh akuntan profesional, yang bekerja disektor apapun, diwajibkan untuk mengembangkan dan menjaga kompetensi profesional mereka sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawab profesionalnya.
8.      IES 8, Competence Requirements for Audit Professionals
Pada bulan April 2005, IFAC telah mengeluarkan Exposure Draft IES 8 khusus ditujukan bagi audit professional. Standar spesifik dibutuhkan tidak hanya karena pengetahuan dan keahlian khusus yang dipersyaratkan untuk memenuhi kompetensi pada area audit, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik dan pihak ketiga lainnya terhadap audit laporan keuangan. Namun tentu saja audit professional tersebut harus memenuhi IES 1-7 yang telah dijabarkan diatas.Standar ini akan mengatur pengetahuan khusus bagi audit professional sebagai tambahan IES 2 yang dipersyaratkan bagi Akuntan secara keseluruhan.
Standar ini juga direncanakan akan mengatur aplikasi dan pengembangan keahlian professional khusus dalam audit laporan keuangan sebagaimana pada IES 3 bagi keseluruhan Akuntan. Begitupun pengalaman praktis, akan  dipersyaratkan secara khusus sebelum terlibat dalam penugasan audit laporan keuangan
Standardisasi
 
o Penentuan sekelompok aturan yang kaku dan sempit
o Pelaksanaan standar tunggal atau aturan dalam situasi apapun
o Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan antara negara-negara
o Lebih sulit untuk diterapkan secara internasional

  IASB
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan
 IASB didirikan pada tahun 2001 dan merupakan badan penetapan standar dari IFRS Foundation, sebuah , swasta independen , tidak-untuk organisasi nirlaba . IASB berkomitmen untuk mengembangkan , untuk kepentingan umum , satu set standar akuntansi berkualitas tinggi global yang memberikan kualitas tinggi informasi yang transparan dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan bertujuan umum .
Dalam mengejar tujuan ini IASB melakukan konsultasi publik yang ekstensif dan mencari kerjasama badan-badan internasional dan nasional di seluruh dunia . Tujuan didirikannya IASB adalah membuat serangkaian regulasi akuntansi yang menghasilkan akuntansi yang dapat berfungsi sebagai sebuah bahasa bisnis yang komunikatif secara internasional sehingga transaksi bisnis lintas batas dapat berjalan dengan baik, yang akan terlaksana kalau akuntansi yang didasarkan pada regulasi atau standar-standar tersebut mampu menghasilkan informasi keuangan yang komparabel.
 IASB memiliki 15 anggota penuh - waktu diambil dari 11 negara dan berbagai latar belakang profesi . Pada tahun 2012 Dewan akan diperluas menjadi 16 anggota . Anggota dewan yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pembina dari IFRS Foundation, yang diminta untuk memilih kombinasi terbaik yang tersedia keahlian teknis dan keragaman bisnis internasional dan pengalaman pasar . Dalam pekerjaan mereka Pengawas bertanggung jawab kepada Dewan Pemantauan otoritas publik .
Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon.
Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu
(1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional
(2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri
(3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS
(4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.

Sumber: