Senin, 30 April 2012

Hukum Perdagangan Internasional


nama: Fara Fathia
kelas: 2eb03
npm : 22210604
Fakultas :ekonomi

Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama 20 tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat.
Tinjauan
Hukum perdagangan internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi internasional yang lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa dikatakan bukan hanya mencakup hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tapi juga hukum yang mengatur sistem moneter internasional dan peraturan mata uang, di samping hukum pembangunan internasional.
Badan yang mengatur perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari hukum-hukum perdagangan pada masa pertengahan yang disebut lex mertacora(hukum untuk pedagang di darat) dan lex maritime (hukum untuk pedagang di laut). Hukum perdagangan modern (yang meluas melampaui pakta-pakta bilateral) mulai berlaku tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi pakta multilateral untuk menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)
Hukum perdagangan internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi yang berkembang di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Pada 1995, WTO, sebuah organisasi internasional resmi untuk mengatur perdagangan, didirikan. Pendirian organisasi ini merupakan peristiwa paling penting dalam sejarah hukum perdagangan internasional.
Tujuan dan struktur organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, yang juga dikenal dengan “Perjanjian Marrakesh”. Perjanjian ini tidak menetapkan aturan pasti yang mengatur perdagangan di bidang-bidang tertentu. Hal ini terbukti dari data yang terdapat dalam pakta-pakta terpisah, yang dilampirkan ke Perjanjian Marrakesh.
Perdagangan Barang
GATT telah menjadi tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir sepanjang abad 20. GATT memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek perdagangan “tidak adil” seperti dumping dan subsidi.
Perdagangan dan Hak Asasi Manusia
Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) mewajibkan agar negara-negara yang menandatanganinya memperhatikan hak kekayaan intelektual (disebut juga hak monopoli intelektual). Perjanjian yang sering menimbulkan sengketa ini membawa dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan yang sangat penting di sejumlah negara.
Penyelesaian Sengketa
Karena tidak ada hakim internasional (2004), maka cara-cara untuk menyelesaikan sengketa ditentukan berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa perdagangan internasional diselesaikan oleh masing-masing negara dan warga negara menentukan yurisdiksi berdasarkan Klausul Forum (lokasi sidang penyelesaian sengketa) yang dimuat dalam kontrak.
Selain, faktor lain dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan adanya fluktuasi mata uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul Perdagangan dapat membahayakan perdagangan antara para pihak (dalam perjanjian) pada saat salah satu pihak memperkaya diri secara tidak adil melalui fluktuasi pasar natural. Dengan menyebutkan nilai tukar yang diperkirakan terjadi selama masa berlakunya perjanjian, maka para pihak dapat memantau perubahan pada pasar melalui peninjauan ulang perjanjian atau pembagian fluktuasi nilai tukar.

Senin, 02 April 2012

Hukum Perikatan Dalam Ekonomi


Nama   : Fara Fathia
kelas    : 2eb03
npm     : 22210604

Hukum Perikatan Dalam Ekonomi
HUKUM PERIKATAN

3.1 Perikatan
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian
2. Undang – Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.

3.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.

3.3 Asas – asas dalam Hukum Perjanjian

1. Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.

2. Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
3.4 Jenis – Jenis Resiko

Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.

3.6 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.

3.7 Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.

 Tujuan Memorandum Of Understanding
Ø
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

Diposkan oleh Ekonomi Koperasi di 03:55 http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif

Hukum Dagang


Nama   : Fara Fathia
kelas   : 2eb03
npm    : 22210604

 HUKUM DAGANG

4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.

Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

4.2 Berlakunya Hukum Dagang
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
4.6 Perseroan Terbatas ( PT )
4.7 Penyatuan Perusahaan
4.8 Pembubaran dan Likuidasi perseroan Terbatas

4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.

4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

Diposkan oleh Ekonomi Koperasi di 03:47 http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif

Hukum Tentang Asuransi


Nama     : Fara Fathia
kelas      : 2eb03
fakultas  : ekonomi
Npm      : 22210604

Hukum Asuransi
Pengaturan Asuransi
l KUHPerdata
l KUHD (Ps. 246 s/d 308)
l UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
l Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
l Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian.
l KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.

Pengertian Asuransi

l Pasal 246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

l Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992).

Tiga hal dlm Asuransi

1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.

2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.

3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)

Unsur-unsur Psl 246 KUHD
Ø    Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
Ø   Adanya peristiwa tak tentu
Ø  Adanya kerugian

Perbedaan Asuransi dg Perjudian

1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.

2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.

* Syarat Syahnya Perj. Asuransi
l Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
l Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.

Saat terjadinya Perj. Asuransi

l Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)

l Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram

l Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).

Polis sebagai Bukti Tertulis

l Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:

Hari pembuatan perjanjian asuransi
Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
Jumlah yg dipertanggungkan.
Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
Premi asuransi
Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.

l Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).

Jenis-jenis Polis

l Polis maskapai

l Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)

l Polis Lloyds

l Polis perjalanan (voyage policy)

l Polis waktu (time policy)

Klausula dlm Polis

l Klausula Premier Risque

l Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).

l Klausula sudah mengetahui

l Klausula renuntiatie (renunciation)

l Klausula from Particular Average (FPA)

l Klausula with Particular Average (WPA)

Asuransi utk Pihak Ketiga

l Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.

l Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:

Pemberian kuasa umum (general autorization)
Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
Tanpa Kuasa (without autorization)

Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung

l Syarat syahnya pertanggungan/asuransi

l Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.

Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi)

l Cacat sendiri pada benda pertanggungan

l Kesalahan tetanggung sendiri

l Eksonerasi karena pemberatan risiko

Obyek Asuransi

Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai

Pembagian Jenis Asuransi

1. Asuransi Kerugian

2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)

3. Asuransi Campuran

Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:

1. Asuransi thd bahaya kebakaran.

2. Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.

3. Asuransi jiwa.

4. Asuransi thd bahaya di laut.

5. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.

Prinsip-Prinsip dlm Asuransi

1. Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.

2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)

3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)

4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)

5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)

6. Prinsip Kontribusi

7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.

Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah

1. Para pihak

2. Hal yg dipertanggungkan

3. Prestasi penanggung

4. Kepentingan

5. Asas indemnitas

6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)

Jenis Usaha Perasuransian

1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.

2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.

3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

Jenis Usaha Penunjang Asuransi

1. Usaha Pialang Asuransi.

2. Usaha Pialang Reasuransi.

3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.

4. Usaha Konsultan Aktuaria.

5. Usaha Agen Asuransi.

Bentuk Hukum Usaha Asuransi

1. Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Koperasi.

3. Perseroan Terbatas.

4. Usaha Bersama (Mutual)

Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:

1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.

2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.

Kejahatan Perasuransian

1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin

2. Penggelapan premi asuransi

3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi

4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan

5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi

6. Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.

Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi

1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.

2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.

Tuntutan Keperdataan

l Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.
Diposkan oleh Ekonomi Koperasi di 03:39 http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif