UU
NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL
FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)
UU
ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi
kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik ,
kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi
yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Beberapa
point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP &
perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7),
Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi
(pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI
(organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi
akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi
administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011
yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 1
(1) Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing
adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di
negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit
atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan
Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik
kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik
Asing tersebut.
(3)
Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan
Publik tunduk pada Undang - Undang ini.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik
Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja
profesional asing harus sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Komposisi
tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling
banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional
untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa
peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh
izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang
lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah
·
melindungi kepentingan publik
·
mendukung perekonomian yg sehat
·
efisien dan transparansi
·
memelihara integritas profesi AP
·
meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi
AP
·
melindungi kepentingan profesi AP sesuai
dengan standard dan kode etik profesi.
International
Financial Reporting Standards ( IFRS ) yang dirancang sebagai bahasa global
umum untuk urusan bisnis sehingga rekening perusahaan dapat dimengerti dan
dapat dibandingkan melintasi batas internasional
International
Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial
Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang
memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan
disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi,
penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Dengan demikian, pengguna
laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas
antar negara di berbagai belahan dunia.
Saat
ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang
menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting
Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Dengan
mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan
membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan
akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan
keuangannya. Dengan demikian Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar
akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk
bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
1.
Prinsip Pertama - Tanggung jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
2.
Prinsip
kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip ketiga - Integritas
mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4. Prinsip keempat – obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya,
anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Prinsip kelima -
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
6. Prinsip keenam – Kerahasiaan
Akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Prinsip
ketujuh - Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Prinsip
kedelapan - Standar teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang
diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar
Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh
empat organisasi utama dunia yaitu
1. Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2. Komisi
Masyarakat Eropa (EC)
3. Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC)
4. Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Tujuan IFRS adalah :
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk
periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi.
Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi
yang berdasarkan pada IFRS
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi
manfaat untuk para pengguna.
Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :
1. Pasar modal
menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. Investor
dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses
pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas
pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang
berkualitas tertinggi.
Banyak hal dalam IFRS yang diadopsi berbeda dengan
prinsip yang saat ini berlaku.
antara lain :
- Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
- Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
- Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Dengan
melihat perbedaan tersebut, bisa dikatakan Akutansi Publik Indonesia memerlukan
dorongan akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan
dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan
baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Tantangan tersebut akan lebih terasa
pada tahun 2015, yaitu pada saat diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
semua Akuntansi Publik ASEAN dapat bekerja di seluruh negara ASEAN, sehingga
meningkatnya persaingan bagi Akuntansi Publik di Indonesia terutama bagi
Akuntansi Publik Asing yang lebih mampu menggunakan IFRS dibandingkan Akuntansi
Publik Indonesia.
Sumber : http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/10/12/menuju-penerapan-ifrs-2011/
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf
kode etik akuntan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar