CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK
AKUNTAN
KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta,
9 Mei 1979; umur 33 tahun) adalah
mantan pegawai negeri sipil
di Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian
Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai
uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan
perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua
dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan
selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput
kembali oleh Satgas Mafia Hukum
di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian
Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat
perpajakan Indonesia
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang
diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi
Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal
Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak
pada tahun 2010.
Beberapa aparat kejaksaan diperiksa
1.
Jaksa Cirus
Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP
Tambunan.
2.
Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan
(Pratut) Kejagung
Gayus Tambunan diketahui berada di
Bali dan menonton pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010
dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada
tanggal 15 November 2010.
Polri telah melakukan penggeledahan
terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor
atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai
barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
Dengan menggunakan paspor atas nama
Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat Meski berstatus tahanan, Gayus
diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau
(Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia). Selain Milana, untuk melengkapi
keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan
dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus
ke luar negeri
TANGGAPAN
Karena hal tersebut bisa terjadi
karena kurangnya tanggung-jawabnya, integritas, obyektifitas dan standar teknis
sebagai profesional seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan
Negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan)
setinggi mungkin. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus”
tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat
tersebut telah membohongi public, dengan menggunakan uang yang seharusnya bukan punya miliknya.
:)
BalasHapus