Jumat, 23 September 2011

Nazaruddin Tak Perlu Dilindungi LPSK

Jakarta, kesaksian buronan KPK M.Nazaruddin penting untuk dikuak kasus suap wisma atlet yang di duga melibatkan petinggi partai Demokrat. menurut ketua dewan pengurus masyarakat transparansi indonesia (MTI),Hamid Chalid, Nazar adalah tersangka KPK.

Ketua Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Nazaruddin tak perlu dilindungi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK),karena smua institusi penegak hukum sudah melindunginya. dia sudah terlindungi oleh proses hukum Nazaruddin kini sudah di lindungi di kolombia, ujar jimly saat pada menghadiri buka puasa dikediaman ketua MPR Taufiq Kiemas, kawasan widya chandra jakarta,selasa tepatnya pada tanggal 9agustus 2011.ketika tiba di indonesia dia sudah dalam perlindungan polri.Presiden sendiri meminta kalau Nazaruddin harus di lindungi.

Tinggal  sekarang bagaimana proses hukumnya, menurt jimly ,Nazaruddin harus di dampingi kuasa hukum atas keinginnya.Hal ini dilakukan agar tidak jadi permainan hukum. karena ini kasus besar ,pengacara harus kelompok untuk mencegah permainan.


sumber: inilah.com
              detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar