•Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
# Macam:
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang .
koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan neranggotakan koperasi.
# Landasan dan Azas:
a.Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.
#Tujuan:
•Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
•membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
#. Fungsi dan Peran:
a.membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi.
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
#. Prinsip:
a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
# syarat pendirian
•Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
•Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
•Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
•Berkedudukan di wilayah Indonesia.
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar