Jumat, 23 September 2011

KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

# Macam:
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang .
koperasi sekunder  adalah koperasi yang didirikan oleh dan neranggotakan  koperasi.


# Landasan dan Azas:
      a.Berlandaskan Pancasila dan
          Undang-Undang Dasar 1945;
      b. Berazas kekeluargaan.

#Tujuan:
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; 
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

#. Fungsi dan Peran:
a.membangun dan mengembangkan potensi  kemampuan ekonomi
b.  berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
d.  berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional 
#. Prinsip:
a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil 
d.  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.

# syarat pendirian
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
Berkedudukan di wilayah Indonesia.
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar