Nama : Fara Fathia
Kelas :2EB11 (22210604)
Blog :www.Farachimoute.blogspot.com
Tugas :8
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengetian Hak Kekayaan
Intelektual Menurut:
Ø Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Ø Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya
hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu
benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas
kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan
kehendaknya.
Ø Hak
kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang
berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan
goodwill.
Ø Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Ø Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan
sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya..
- Prinsip Kebudayaan, Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
1.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau
penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh
ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali ut diperoleh secara
melawan hukum.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
·
UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang
baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri.
Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Dasar Hukum HAK PATEN :
·
UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
2. Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat
dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Dasar Hukum HAK MERK :
·
UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
3. Varietas tanaman
Hak perlindungan varietas
tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman
untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu
tertentu.
Varietas tanaman yang dapat
diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari
satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas
lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami
perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus.
Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
4. Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh nasyarakat. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi
prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama
kerahasiaannya terjaga.
5. Desain industry
Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna,
atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata
letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Sifat Hukum HKI
Hukum yang
mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Persyaratan
Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar