HUKUM PERIKATAN
Definisi hukum perikatan
Perikatan
dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ;
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain
itu disebut hubungan hukum.
perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu.
Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang
hukum pribadi(pers onal law).
1. Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
- Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah
terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau
beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara
tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
3. Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan
hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas
sesuatu prestasi
4. Menurut
Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan
hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari
pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
Perikatan didefinisikan sebagai
hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban atas Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.suatu prestasi
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.suatu prestasi
Perikatan
yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
SISTEM HUKUM PERIKATAN
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan
memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk
perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan
khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya
perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
SIFAT HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir.
Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan
masing – masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang –
undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah
dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan
dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati
bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan
penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.
MACAM – MACAM HUKUM
PERIKATAN
Berikut ini meruapkan beberapa jenis hukum perikatan
- Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
- Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
- Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10
(sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan
utang (inovatie)
2. Perjumpaan
utang (kompensasi)
3. Pembebasan
utang
4. Musnahnya
barang yang terutang
5. Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan.
6.
Syarat yang membatalkan : kadaluarsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar