Akuntansi
Internasional
TUGAS
1.
Carilah 3 bursa efek didunia, carilah informasi
ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar dan bandingkan.
2.
Gunakan keahlian anda , pepustakaan ataupun WWW untuk
mencari informasi mengenai IFAC dan IASB
3 BURSA EFEK
DUNIA DAN KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN
Bursa
efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan
penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Fungsi bursa efek
ini antara lain adalah pertama, menjaga kontuinitas pasar. Kedua, menciptakan harga efek yang wajar
melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Ini karena saham ini akan diperjual-belikan
tanpa diperiksa keabsahannya, tanpa Due Diligence lagi. Due diligence adalah
istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan
atau seseorang, ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku
yang ditetapkan.
Adapun
3 bursa efek di dunia yang akan saya bandingkan yaitu Bursa Efek Indonesia,Tokyo
Stock Exchange dan
Bursa Efek Perancis ( Paris
Stock Exchange)
1.
Bursa Efek
Indonesia (BEI)
Bursa
Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil
penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES).
Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk
menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya
sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi
pada 1 Desember 2007. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI
mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas
tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik
investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan,
penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.
Menurut
UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Pada
umunya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu
bagi manajemen untuk mengetahui kondisi keuangan sehingga dapat menentukan
kebijakan keuangan secara tepat, Selain untuk pihak luar laporan keuangan dapat
dipakai untuk pengambilan keputusan
dalam melakukan investasi. Laporan keuangan dimaksud wajib disusun dan
disajikan sesuai peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen:
a.
Neraca
b.
Laporan Laba Rugi
c.
Laporan Arus Kas
d.
Laporan Perubahan Modal
e.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyajian
laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan
BEI,yaitu :
a. Peraturan
BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
b. Peraturan
BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
c. Peraturan
BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
d. Surat edaran
BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporankeuangan Emitan atau
Peruasahaan Publik.
e.
Peraturan
Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.
2.
Bursa
Efek Tokyo (Tokyo Stock Exchange)
Bursa
Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange,
(TSE)) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei
1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa
ini ditutup selama Perang Dunia II setelah pengorganisasian kembali,
perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949 .
Pada18
Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar
bernama Livedoor, terjadi penjualan
saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih
awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang
hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan
per hari.
Sistem
perdagangan bursa efek di kota tersebut mengikuti sistem perdagangan di Tokyo Stock Exchange yaitu investor jual
dan investor beli melakukan order kepada broker efek, kemudian broker efek
meneruskan order kepada saitori, yaitu petugas bursa yang bertugas mempertemukan
order jual dan order beli. Perdagangan efek dilakukan di trading floor bursa efek oleh para broker dan saitori.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Pelaporan
keuangan yang didirikan menurut hukum komersial, diwajibkan untuk menyusun
laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat pemegang saham, yang
berisi hal-hal berikut ini:
1.
Neraca
2.
Laporan laba/rugi
3.
Laporan usaha
4.
Proposal atas penentuan penggunaan
(aprosiasi) laba ditahan
5.
Skejul pendukung.
Perusahaan
yang mencatat sahamnya, juga harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai
dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan
dasar sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas, dan pedoman
yang digunakan adalah Financial Accounting Standard Foundation (FASF).
Skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari
catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a.
Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
b.
Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c.
Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d.
Aktiva dalam penjaminan
e.
Jaminan utang
f.
Perubahan dalam provisi
g.
Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
h. Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan
dan jumlah lembar saham perusahaan yang
dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
i.
Piutang yang berasal dari anak perusahaan
j. Transaksi dengan direktur,
auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan
konflik kepentingan
k. Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur
dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan
suatu induk perusahaan dan diaudit oleh
auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.
3.
Bursa Efek Perancis ( Paris Stock Exchange)
Bursa Saham Paris Bourse de Paris adalah bursa saham
historis di Paris, Perancis, dikenal sebagai Euronext Paris dari tahun 2000 dan
seterusnya. Bangunan, dikenal sebagai Palais
Brongniart, terletak di Place de la Bourse, dalam arondisemen kedua di
Paris. Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia.
Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi
nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut
dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982
berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE).
Pada tahun 1986, rencana tersebut
diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap
laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.
Plan Comptable Generalber isi:
- Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
- Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
- Aturan pengakuan dan penilaian
- Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya
- Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan
kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi kuhum
komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak
praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Code de Commerce berawal
dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada era Louis XIV) pada tahun 1673
dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada tahun 1807 sebagai bagian dari
hukum yang diciptakannya berdasarkan hukum tertulis.
Dasar utama aturan akuntansi di
Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat
Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen
tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce
mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.
Ciri khusus akuntansi di Prancis
adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara
tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum
memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS
(GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Alasan utama untuk fleksibilitas ini
adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada thun 1986, banyak
perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan
konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di
luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS atau GAAP AS sering
menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar
Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Direktur
- Laporan Auditor
Ciri utama
pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstentif
dan detail, yang meliputi hal-hal berikut:
Penjelasan
mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan (contoh kebijakan akuntansi)
- Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
- Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
- Detail provisi
- Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
- Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
- Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya
- Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
- Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
Perbandingan
3 Bursa Efek di Dunia
Berdasarkan
informasi di atas mengenai 3 bursa efek dunia, dapat
disimpulkan bahwa setiap Negara mempunyai aturan yang berbeda dalam
mengatur ketentuan pelaporan keuangan bagi emiten pada masing-masing bursa efek
di negaranya, tetapi perbedaan aturan itu tetap masih dalam batasan dan acuan
yang telah ditetapkan standar internasional yaitu FASB dan IFRS.
- Untuk Indonesia : Penyajian
laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan
BEI
- Untuk Tokyo : Perusahaan yang didirikan
menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus
mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :
neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan
(apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
- untuk Akuntansi di Prancis sangat terkait
dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi
kuhum komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan
banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Dasar utama aturan
akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983,
yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan.
IFAC
IFAC adalah organisasi global untuk profesi
akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan
memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional
yang kuat yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara,
yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. IFAC terdiri dari 167 anggota dan asosiasi di 127
negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik,
pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan perdagangan.
Didirikan
pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi
akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa
berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum. .” Majelis IFAC yang
bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota
IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang
berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya,
menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
Standar Pendidikan Internasional IFAC
International Federation of Accountants (IFAC) pada bulan Oktober 2003 yang lalu telah mengeluarkan 7 (tujuh) standar pendidikan internasional (International Education Standards/IES) yang seharusnya berlaku efektif mulai 1 Januari 2005. Standar yang dikeluarkan IFAC ini merupakan panduan global untuk membentuk akuntan yang profesional. Namun pemahaman mengenai isi dan rencana implementasi standar ini di Indonesia belum begitu luas.
International Federation of Accountants (IFAC) pada bulan Oktober 2003 yang lalu telah mengeluarkan 7 (tujuh) standar pendidikan internasional (International Education Standards/IES) yang seharusnya berlaku efektif mulai 1 Januari 2005. Standar yang dikeluarkan IFAC ini merupakan panduan global untuk membentuk akuntan yang profesional. Namun pemahaman mengenai isi dan rencana implementasi standar ini di Indonesia belum begitu luas.
1.
IES 1, Persyaratan Masuk ke
Program Pendidikan Profesi Akuntansi
2.
IES 2, Content Program
Pendidikan Akuntansi Profesional
Standar
ini menentukan muatan pengetahuan yang dipersyaratkan, yang terdiri dari 3
bidang pengetahuan utama, yaitu:
1. accounting, finance and related knowledge;
2. organizational and business knowledge; dan
3. information technology knowledge and competences.
1. accounting, finance and related knowledge;
2. organizational and business knowledge; dan
3. information technology knowledge and competences.
3.
IES 3,
Professional Skills Contents.
IES 3 mengatur tentang keahlian profesional serta pendidikan umum bagi Akuntan profesional. Seseorang yang berminat untuk menjadi Akuntan yang profesional sebaiknya memperoleh keahlian sebagai berikut:
IES 3 mengatur tentang keahlian profesional serta pendidikan umum bagi Akuntan profesional. Seseorang yang berminat untuk menjadi Akuntan yang profesional sebaiknya memperoleh keahlian sebagai berikut:
1.
intellectual skills;
2.
technical and functional skills;
3.
personal skills;
4.
interpersonal and communication skills; dan
5.
organizational and business management skills.Selain
keahlian profesional, program pendidikan profesional sebaiknya juga meliputi
pendidikan umum.
4.
IES 4, Professional Values, Ethics and Attitudes.
menentukan nilai profesional, etika dan sikap akuntan
profesional yang seharusnya diperoleh selama pendidikan supaya memenuhi
kualifikasi sebagai akuntan profesional.
5.
IES 5, Practical Experience Requirements.
mempersyaratkan suatu periode pengalaman praktis dalam
melaksanakan pekerjaan sebagai bagian dari program pre kualifikasi Akuntan
profesional.
6.
IES 6, Assessment of Professional Capabilities and
Competence.
menjelaskan
persyaratan penilaian akhir kapabilitas dan kompetensi calon Akuntan sebelum
dinyatakan sebagai Akuntan yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.Kapabilitas
dan kompetensi calon Akuntan seharusnya secara formal dinilai oleh asosiasi
profesi atau regulator (dengan masukan dari profesi).. Secara signifikan,
penilaian ini harus tercatat, dan mengujikan pemahaman dasar pengetahuan teori serta
praktek IES 6 secara spesifik menjelaskan bahwa calon Akuntan diharapkan dapat
menunjukkan bahwa mereka:
1.
memiliki pengetahuan teknis memadai secara khusus
sesuai dengan kurikulum pendidikan
2.
dapat mengaplikasikan pengetahuan teknis secara
analitis dan praktis.
3. dapat
menggabungkan berbagai pengetahuan yang diwajibkan untuk memecahkan
permasalahan yang kompleks
4. dapat
memecahkan masalah khusus melalui pembedaan informasi yang relevan dan
irelevant berdasarkan data yang diberikan
5. dalam
sutuasi multi masalah, dapat mengidentifikasi permasalahan dan mengurutkannya
sehingga dapat menentukan prioritas penyelesaian
6. dapat
mengintegrasikan keragaman bidang pengetahuan dan keahlian
7. dapat
berkomunikasi secara efektif dengan user dan memberikan rekomendasi yang tepat.
8. dapat
mengidentifikasi dilema etika
7.
IES 7, Continuing Professional Development: A
Program of Lifelong Learning and Continuing Development of Professional
Competence
Standar ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2006. Dalam
IES 7, profesi diharuskan untuk mempromosikan pentingnya pengembangan
berkelanjutan kompetensi akuntan dan komitmen untuk belajar seumur hidup bagi
seluruh akuntan profesional. Seluruh akuntan profesional, yang bekerja disektor
apapun, diwajibkan untuk mengembangkan dan menjaga kompetensi profesional
mereka sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawab profesionalnya.
8.
IES 8, Competence Requirements for Audit
Professionals
Pada bulan April 2005, IFAC telah mengeluarkan Exposure Draft
IES 8 khusus ditujukan bagi audit professional. Standar spesifik dibutuhkan
tidak hanya karena pengetahuan dan keahlian khusus yang dipersyaratkan untuk
memenuhi kompetensi pada area audit, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan
publik dan pihak ketiga lainnya terhadap audit laporan keuangan. Namun tentu
saja audit professional tersebut harus memenuhi IES 1-7 yang telah dijabarkan
diatas.Standar ini akan mengatur pengetahuan khusus bagi audit professional
sebagai tambahan IES 2 yang dipersyaratkan bagi Akuntan secara keseluruhan.
Standar ini juga direncanakan akan mengatur aplikasi dan
pengembangan keahlian professional khusus dalam audit laporan keuangan
sebagaimana pada IES 3 bagi keseluruhan Akuntan. Begitupun pengalaman praktis,
akan dipersyaratkan secara khusus sebelum terlibat dalam penugasan audit
laporan keuangan
Standardisasi
o Penentuan sekelompok aturan yang kaku dan sempit
o Pelaksanaan standar tunggal atau aturan dalam situasi apapun
o Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan antara negara-negara
o Lebih sulit untuk diterapkan secara internasional
IASB
Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi
Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk
menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan
mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat
dipahami dan dapat diperbandingkan
IASB didirikan pada tahun 2001 dan
merupakan badan penetapan standar dari IFRS Foundation, sebuah , swasta
independen , tidak-untuk organisasi nirlaba . IASB berkomitmen untuk
mengembangkan , untuk kepentingan umum , satu set standar akuntansi berkualitas
tinggi global yang memberikan kualitas tinggi informasi yang transparan dan
dapat dibandingkan dalam laporan keuangan bertujuan umum .
Dalam
mengejar tujuan ini IASB melakukan konsultasi publik yang ekstensif dan mencari
kerjasama badan-badan internasional dan nasional di seluruh dunia . Tujuan
didirikannya IASB adalah membuat serangkaian regulasi akuntansi yang
menghasilkan akuntansi yang dapat berfungsi sebagai sebuah bahasa bisnis yang
komunikatif secara internasional sehingga transaksi bisnis lintas batas dapat
berjalan dengan baik, yang akan terlaksana kalau akuntansi yang didasarkan pada
regulasi atau standar-standar tersebut mampu menghasilkan informasi keuangan
yang komparabel.
IASB memiliki 15 anggota penuh - waktu diambil
dari 11 negara dan berbagai latar belakang profesi . Pada tahun 2012 Dewan akan
diperluas menjadi 16 anggota . Anggota dewan yang ditunjuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Pembina dari IFRS Foundation, yang diminta untuk memilih kombinasi
terbaik yang tersedia keahlian teknis dan keragaman bisnis internasional dan
pengalaman pasar . Dalam pekerjaan mereka Pengawas bertanggung jawab kepada
Dewan Pemantauan otoritas publik .
Badan
Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standar sektor
swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi
profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB
mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian
luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan
standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang
berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang
menggunakan akuntansi Anglo Saxon.
Standar
Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh
dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu
(1)
digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional
(2) digunakan sebagai acuan
internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara
pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri
(3) diterima oleh banyak bursa efek dan
badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk
menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS
(4)
diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
Sumber: