Senin, 02 April 2012

Hukum Tentang Asuransi


Nama     : Fara Fathia
kelas      : 2eb03
fakultas  : ekonomi
Npm      : 22210604

Hukum Asuransi
Pengaturan Asuransi
l KUHPerdata
l KUHD (Ps. 246 s/d 308)
l UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
l Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
l Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian.
l KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.

Pengertian Asuransi

l Pasal 246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

l Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992).

Tiga hal dlm Asuransi

1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.

2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.

3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)

Unsur-unsur Psl 246 KUHD
Ø    Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
Ø   Adanya peristiwa tak tentu
Ø  Adanya kerugian

Perbedaan Asuransi dg Perjudian

1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.

2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.

* Syarat Syahnya Perj. Asuransi
l Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
l Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.

Saat terjadinya Perj. Asuransi

l Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)

l Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram

l Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).

Polis sebagai Bukti Tertulis

l Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:

Hari pembuatan perjanjian asuransi
Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
Jumlah yg dipertanggungkan.
Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
Premi asuransi
Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.

l Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).

Jenis-jenis Polis

l Polis maskapai

l Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)

l Polis Lloyds

l Polis perjalanan (voyage policy)

l Polis waktu (time policy)

Klausula dlm Polis

l Klausula Premier Risque

l Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).

l Klausula sudah mengetahui

l Klausula renuntiatie (renunciation)

l Klausula from Particular Average (FPA)

l Klausula with Particular Average (WPA)

Asuransi utk Pihak Ketiga

l Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.

l Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:

Pemberian kuasa umum (general autorization)
Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
Tanpa Kuasa (without autorization)

Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung

l Syarat syahnya pertanggungan/asuransi

l Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.

Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi)

l Cacat sendiri pada benda pertanggungan

l Kesalahan tetanggung sendiri

l Eksonerasi karena pemberatan risiko

Obyek Asuransi

Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilai

Pembagian Jenis Asuransi

1. Asuransi Kerugian

2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)

3. Asuransi Campuran

Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:

1. Asuransi thd bahaya kebakaran.

2. Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.

3. Asuransi jiwa.

4. Asuransi thd bahaya di laut.

5. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.

Prinsip-Prinsip dlm Asuransi

1. Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.

2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)

3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)

4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)

5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)

6. Prinsip Kontribusi

7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.

Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah

1. Para pihak

2. Hal yg dipertanggungkan

3. Prestasi penanggung

4. Kepentingan

5. Asas indemnitas

6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)

Jenis Usaha Perasuransian

1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.

2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.

3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

Jenis Usaha Penunjang Asuransi

1. Usaha Pialang Asuransi.

2. Usaha Pialang Reasuransi.

3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.

4. Usaha Konsultan Aktuaria.

5. Usaha Agen Asuransi.

Bentuk Hukum Usaha Asuransi

1. Perusahaan Perseroan (Persero).

2. Koperasi.

3. Perseroan Terbatas.

4. Usaha Bersama (Mutual)

Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:

1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.

2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.

Kejahatan Perasuransian

1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin

2. Penggelapan premi asuransi

3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi

4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan

5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi

6. Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.

Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi

1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.

2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.

Tuntutan Keperdataan

l Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.
Diposkan oleh Ekonomi Koperasi di 03:39 http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif

Kamis, 29 Maret 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Nama    : Fara Fathia
Kelas     :2EB03
fakultas : Ekonomi


Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya,
Contohnya:
1. Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. 2. Menurut Utrecht Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi. Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
SUMBER-SUMBER HUKUM Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu : 1. Statutory 2. Judiciary 3. Literaty b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas : 1. Binding sources (formal), yang terdiri : – Custom – Legislation; – Judicial precedents. 2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri : – Principles of morality or equity – Professional opinion. Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas : 1. Hukum tertulis ( statute law, written law ) Hukum adalah peraturan mengikat yang sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan rapi, dan setiap orang yang tidak tunduk pada hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya. 2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law ) Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya. 1. 1. Perundang-undangan Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini. 1. 2. Kontrak Perusahaan Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut. 1. 3. Yurisprudensi Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia. 1. 4. Kebiasaan Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Perbuatan yang bersifat perdata. 2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi. 3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada. 4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh. 5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

 sumber:
http://ughytov.wordpress.com/2011/03/01/aspek-hukum-dalam-ekonomi/

Rabu, 28 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Nama   : Fara Fathia
Kelas   : 2EB03
Fakultas : Ekonomi
Materi    : Aspek Hukum dalam Ekonomi



Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial

Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara
merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan.
2)Kebiasaan
merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan
merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.

4)Adat
merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.

5)Hukum
merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu Negara.
Fungsi Norma Sosial
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat

Kaidah dan norma ( aspek hukum dalam ekonomi )
1.Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
a.  hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
b . hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.:
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum

2.Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara norma hukum dan norma social
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Bersifat memaksa
• Sangsinya berat

Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sangsinya ringan.

Definisi,tujuan aspek hukum ekonomi
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yg berwenang menetapkan suatu peraturan yg mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum menurut beberapa tokoh :
• Wiryono KusumoHukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
• Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
• Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Tujuan hukum menurut beberapa tokoh yaitu :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dalam hal ini terdapat manfaat dari adanya hukum yaitu :
• Untuk mendapatkan kepastian hukum.
• Terciptanya keadilan.
• Terciptanya tata tertib.
• Memberikan suasana aman, damai, dan sejahterah
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani ο
ἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Namun dalam hal ini Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi terdiri atas :
1. Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, merupakan hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Hal-hal yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
a) Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
b) Hukum Benda
Hukum Benda adalah yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
c) Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
d) Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
e) Kontrak Bisnis
f) Badan Usaha
g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
h) Hak Atas Kekayaan Intelektual
i) Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
j) Perlindungan Konsumen
k) Keagenan dan Distributor
Tujuan Hukum :
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.


Contoh dari hukum ekonomi :
• Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
• Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
• Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
• Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
• Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Rabu, 04 Januari 2012

tips cara merawat rambut yang benar berdasarkan jenis rambut kita

1. Rambut berminyak
Gunakan shampoo dan conditioner yang ringan. Jangan menyisir rambut terlalu sering. Jangan pula memegang rambut terlalu sering karena akan membuat rambut jadi mudah kotor. Jenis sisir yang kita gunakan adalah sisir dengan gigi yang jarang. Hindari penggunaan sisir yang rapat ataupun sisir yang berbentuk sikat.

2. Rambut kering dan rusak
Gunakan conditioner yang mengandung pelembab. Hindari proses pewarnaan dan pengeritingan. Pada saat keramas, pijat dan gosok kulit kepala dengan lembut

3. Rambut kombinasi (kulit kepala berminyak tetapi kondisi ujung rambut kering)
Gunakan shampoo hanya kulit kepala dan conditioner hanya pada ujung rambut. Untuk menghindari ujung rambut bercabang, lakukan pengguntingan ujung rambut setiap 6 minggu. Selain itu, gunakan sisir bergigi jarang dan hindari sisir yang berbentuk sikat.

4. Rambut rontok
hindari menyisir terlalu keras serta jangan terlalu sering mencuci rambut

5. Rambut dengan ketombe
Gunakan shampoo anti ketombe sesering mungkin dan segera hentikan saat ketombe mulai berkurang. Hindari menggaruk kulit kepala untuk mencegah infeksi. Segera konsultasi ke dokter apabila setelah pemakaian shampoo anti ketombe dalam 2 minggu tidak ada perubahan atau bahkan kulit kepala malah terasa sakit, gatal, atau meradang


Selain melakukan perawat sesuai degan jenis rambut seperti diatas, kita juga harus menjaga asupan gizi makanan yang kita konsumsi. Selain itu bila kita merasa rambut kita kurang sehat, kita bisa memotong pendek rambut kita sambil melakukan perawatan sampai rambut kita pulih kembali.

Ciri-ciri Pria & Wanita jatuh cinta pada lawan jenisnya

1. Memberikan perhatian lebih
Si Cowok akan memberikan perhatian lebih terhadap kamu dibanding terhadap orang-orang lain. Biasanya, teman-teman kamu akan lebih bisa merasakan ini daripada kamu sendiri. Misalnya, di saat kamu sedang menggigil kedinginan karena cuaca sedang buruk, dia akan menjadi orang pertama yang menawarkan jaketnya untuk kamu. Di saat kamu sedang sakit, dia akan menjadi orang pertama yang menawarkan bantuan atau membelikan kamu makanan.
2. Meluangkan waktunya untuk kamu
Cowok yang mencintai kamu selalu ingin berada didekat kamu. Hal ini akan terlihat jelas, apalagi kalau dia bisa meluangkan waktunya untuk sesuatu yang dia sebenarnya tidak suka lakukan. Padahal kamu tau kalau dia sebenarnya tidak suka shopping, tapi dia mau meluangkan waktunya untuk menemani kamu belanja ke shopping mall.
3. Menerima kamu apa adanya
Orang yang mencintai kamu selalu menerima kamu apa adanya. Mau kamu itu segemuk apapun, sebau apapun, ataupun sejorok apapun, dia pasti tetap bisa menerima kamu dan tidak mengutarakan komen apapun untuk merubahnya. Bagi dia, itu adalah hal unik dari kamu.
4. Lebih romantis terhadap kamu
Orang yang sedang jatuh cinta sama kamu, dia pasti akan lebih ber-romantis-ria bersama kamu. Contohnya, dia mungkin akan mengirimkan sms seperti “Selamat pagi”, “Selamat malam”, “Selamat tidur”.
5. Mau tau segalanya tentang kamu setiap saat
Selalu aja nih Cowok mau tau kegiatan kamu sehari-hari. “Hari ini gimana di kantor?” atau mungkin “Nanti ada acara apa?”
Semuanya itu adalah hal-hal yang dia ingin tau tentang kamu, kegiatan kamu sepanjang hari, maupun untuk acara ke depan.
6. Selalu mengingat hal-hal kecil tentang kamu
Orang yang mencintai kamu selalu mengingat tiap kata2 yang kamu ucapkan bahkan mungkin kata2 yang kamu sendiri lupa pernah mengatakannya kepada dia. Tapi dia akan ingat akan hal-hal kecil yang kamu katakan maupun lakukan.
7. Selalu menganggap kamu adalah Cewek satu-satunya untuk dia
Si Cowok tidak akan mendekati Cewek lain jikalau dia sedang jatuh cinta sama kamu. Cowok yang melirik Cewek lain tidak mungkin sedang jatuh cinta, itu namanya Cowok yang lagi bingung. Setiap kali dia ingin keluar makan, dia selalu telpon kamu, ngajak kamu, dan menelpon kamu pertama daripada menelpon Cewek lain. SMS dari kamu selalu dia simpan malahkan menghapus SMS orang lain jika inbox dia sudah penuh.
8. Tidak akan gampang membuat janji kepada kamu
Cowok yang mencintai kamu tidak akan gampang untuk membuat janji. Dia akan lebih hati-hati untuk menyiapkan semuanya untuk kamu. Jika dia tidak yakin akan sesuatu, dia tidak akan gampang untuk menjanjikannya. Bukan karena dia adalah Cowok yang tidak bisa dipercayai, tapi justru dia ingin kamu mempercayainya. Dia sedang berhati-hati supaya tidak mengecewakan kamu.
9. Tidak akan mau menyusahkan kamu
Kamu sedang butuh sesuatu, dia akan selalu menawarkan bantuan untuk kamu tanpa kamu minta. Dan jika kamu sedang di dalam kesusahan, dia akan mencari jalan untuk meringankan beban kamu. Dia akan menyuruh kamu untuk tidak mengkuatirkan apapun karena dia telah memikirkan penyelesaiannya untuk kamu.
10. Tidak punya alasan untuk mencintaimu
“Kenapa kamu sayang aku?” Cowok yang mencintaimu tidak akan bisa menyebutkan mengapa dia mencintaimu. Cinta itu bagaikan sesuatu yang tidak bisa dijelaskan dengan kata-kata. Itu adalah hal yang hanya bisa dirasakan. Kalau dia mulai mengatakan “Karena kamu cantik!” Wah, itu namanya gombal! Jangan mau percaya kalau dia mengatakan hal-hal yang muluk-muluk.


sumber : http://callrid.com/
sumber : http://www.boncherry.com/

5 makanan yang membantu berhenti meroko


5 Makanan yang Membantu Berhenti Merokok


5 Makanan yang Membantu Berhenti Merokok
Merokok adalah salah satu kebiasaan tidak sehat yang sayangnya masih dilakukan banyak orang. Banyak cara untuk menyingkirkan kecanduan nikotin, seperti mengunyah permen karet khusus, mengonsumsi pil atau obat, olahraga, meditasi, aktif dalam beberapa kegiatan, hingga membuat beberapa perubahan substansial dalam gaya hidup.

Namun, tidak banyak orang yang sadar tentang fakta bahwa apa yang kita makan dan minum sebenarnya dapat membantu meningkatkan atau memperburuk rasa rokok.

Menurut para ahli dari duke university, makanan dan minuman seperti daging dan minuman berkafein membuat merokok lebih berselera. Namun, produk susu dan sayuran segar justru membuat rokok terasa lebih buruk. Sekarang, mari kita lihat 5 Makanan yang Membantu Berhenti Merokok. 

1. Susu dan produk susu lainnya

banyak perokok mengatakan, setelah minum segelas susu, merokok tidak membawa rasa dan kepuasan yang diharapkan. Susu membuat rasa rokok menjadi sangat pahit dan tidak menyenangkan. Cara ini dapat membantu mengurangi ketagihan dan membantu menyingkirkan kecanduan nikotin.

2. Jus jeruk

jika anda ingin cepat berhenti merokok, cobalah lebih banyak mengonsumsi jus jeruk. Pasalnya, ketika seseorang merokok secara teratur, mereka akan kehilangan banyak vitamin c, dan tubuh mereka akan digunakan untuk bertukar dengan beberapa elemen yang tidak alami dari nikotin. Beberapa buah-buahan seperti jeruk, lemon, kismis hitam, dan buah delima merupakan makanan terbaik bagi mereka yang mencoba untuk menyingkirkan ketergantungan nikotin.

3. Seledri

seledri, bersama dengan sayuran lain seperti zukini, kacang-kacangan, dan mentimun juga memengaruhi rasa rokok. Bahkan, ilmuwan menilai, banyak mengonsumsi jenis makan tersebut dapat mengurangi ketergantungan nikotin (asalkan tidak mengonsumsi alkohol). Ini juga sekaligus menjawab mengapa mengudap batang seledri dapat membantu mengurangi keinginan ngemil. Namun, anda tidak perlu khawatir jika tidak suka seledri karena seledri bisa digantikan dengan wortel.

Namun perlu diingat, makan banyak sayuran manis tidak terlalu baik karena jumlah glukosa yang berlebihan akan mengaktifkan area otak yang bertanggung jawab terkait kesenangan dan kepuasan. Dengan demikian, glukosa dapat merangsang nafsu.

4. Brokoli

brokoli adalah jenis sayuran hijau yang sangat bermanfaat untuk semua orang karena memiliki berbagai macam sifat terapeutik. Secara khusus, hal ini membantu untuk menurunkan risiko penyakit paru-paru, termasuk kanker paru-paru. Brokoli mengandung sulforaphane, zat yang meningkatkan aktivitas gen nrf2 dan melindungi paru dari kerusakan akibat toksin dari nikotin. Sayangnya, studi menemukan bukti bahwa sifat terapeutik pada brokoli tidak bekerja untuk perokok karena nikotin membunuh aktivitas sulforaphane.

5. Anggur merah (red wine)

segelas anggur merah sehari menurunkan risiko kanker paru-paru baik pada perokok maupun nonperokok. Para peneliti dari south california menemukan, orang yang minum segelas anggur merah setiap hari memiliki kemungkinan 60 persen lebih rendah untuk menderita kanker paru-paru. Anggur merah memiliki flavonoid dan resveratrol, juga sangat berguna untuk jantung dan darah (karena mencegah terjadinya penggumpalan darah).

namun, anda juga harus berhati-hati dan jangan mengonsumsi banyak anggur merah karena situasi ini akan menghadapkan anda pada dua masalah sekaligus, yakni kecanduan nikotin (rokok) dan alkohol.


Artikel  5 Makanan yang Membantu Berhenti Merokok
http://www.beritaunik.net/kesehatan/reaksi-tubuh-saat-menghisap-rokok.html
 

10 Tempat Paling Ekstrem di Dunia

Sepuluh tempat di bawah ini adalah tempat-tempat paling ekstrem di muka bumi. Mulai dari Venezuela, Rusia bahkan timur tengah, semua tempat-tempat ini memiliki kelebihan dan keistimewaan yang tiada duanya. langsung aja simak 10 Tempat Paling Ekstrem di Dunia berikut ini..

1. Angels Falls (Venezuela): Air Terjun Tertinggi 3230 kaki.


Yang pertama adalah Angel Falls (Salto Ángel). Air terjun di Venezuela ini adalah air terjun tertinggi di dunia. Air terjun yang tingginya 3.230 kaki (984 m) terletak di sebuah anak sungai Rio Caroni. Air terjun terbentuk saat arus sungai jatuh dari puncak Auyantepui. Sektor wisata di lokasi air terjun cukup maju.

2. Mt. Chimborazo (Ecuador): Titik Tertinggi dari Pusat Bumi 20,703 feet (6,310 m) di Atas Permukaan Laut.


Tidak banyak orang yang tahu tentang Gunung Chimborazo di Ekuador dengan ketinggian 6.310 meter (20.703 kaki), beda sedikit dari Gunung Everest, namun memiliki perbedaan Chimborazo menjadi gunung tertinggi di atas pusat bumi. Hal ini karena Bumi memiliki poros bulat. Sebagai poros bulat, Bumi adalah yang paling luas di khatulistiwa. Chimborazo hanya satu derajat sebelah selatan khatulistiwa bumi dan pada lokasi itu adalah 6.384 kilometer dari pusat Bumi atau sekitar 2 kilometer lebih jauh dari pusat Bumi dibandingkan Gunung Everest.

3. Tristan de Cunha (UK): Pulau Berpenghuni Paling Terisolasi di Bumi Berjarak 2,000 mil dari Continent Terdekat.


Kelompok pulau berpenghuni terpencil di dunia, Tristan de Cunha di selatan Samudera Atlantik, adalah pulau yang sangat kecil, dan tidak memiliki landasan. Rumah untuk 272 orang terdiri dari 8 nama keluarga, penduduk disana turun-temurun menderita keluhan seperti asma dan glaukoma. Dianeksasi oleh Britania Raya pada 1800-an, penduduk pulau memiliki kode pos dan bahasa Inggris, sementara mereka dapat memesan barang secara online, di butuhkan waktu yang sangat lama untuk pesanan mereka datang.

4. Lut Desert (Iran): Tempat Terpanas di Bumi 159 °F (71 °C).


Ada diskusi besar tentang tempat terpanas di bumi. Banyak yang percaya di Al Azizyah, Libya, dengan suhu tercatat 136 derajat fahrenheit (57,8 derajat celcius) dan tempat terpanas kedua berada di death valley, California, Amerika serikat, yaitu 134 fahrenheit pada tahun 1913. Tetapi menurut situs lain, satelit NASA mencatat suhu permukaan setinggi 71 ° C (159 ° F) di gurun Lut Iran, konon yang ini adalah temperatur terpanas yang pernah tercatat di muka Bumi. Daerah ini, yang meliputi wilayah sekitar 480 kilometer, disebut Gandom Beriyan (panggang gandum)

5. Oymyakon (Russia): Tempat Terdingin di Dunia? 96.2 °F (?71.2 °C)


Oymyakon adalah sebuah desa di Oymyakonsky Ulus dari Republik Sakha, Rusia, terletak di sepanjang Sungai Indigirka, 30 kilometer (20 mil) barat laut Kolyma Tomtor di Highway. Populasi adalah 800 orang. Oymyakon dikenal sebagai salah satu calon Kutub Utara Dingin, karena pada tanggal 26 Januari 1926, temperature dari -71,2 ° C (-96,2 ° F) tercatat di sana. Ini adalah suhu terendah tercatat untuk setiap lokasi yang dihuni secara permanen di Bumi. Itu juga merupakan suhu terendah tercatat di belahan bumi Utara.

6. The Dry Valleys (Antarctica): Tempat Terkering di Muka Bumi


Salah satu daerah di Antartika dikenal sebagai Lembah Kering. Di lembah ini tidak ada curah hujan lebih dari 2 juta tahun. Dengan pengecualian satu lembah, danau secara singkat yang diisi dengan air dari daratan yang mengalir sungai-sungai selama musim panas, Lembah Kering tidak mengandung uap air (air, es, atau salju). Alasan mengapa Lembah Kering ini ada adalah 200 mph katabatic bawah angin yang menguapkan semua kelembaban. Lembah-lembah kering yang aneh: kecuali beberapa batu terjal. Lembah ini adalah satu-satunya bagian dari benua Antartika tanpa es. Terletak di Trans-Antartika Range dan berhubungan dengan daerah pegunungan di mana penguapan (atau lebih tepatnya, sublimasi) lebih penting daripada hujan salju, sehingga semua es menghilang, meninggalkan tanah tandus kering.

7. Marianas Trench (Indonesia and Japan): Titik Terendah di Muka Bumi 35,840 kaki (10,924 m) di bawah permukaan laut.


Challenger Deep di Palung Mariana (atau Marianas Trench) adalah titik terdalam di lautan bumi. Dalamnya adalah 10.924 meter (35.840 kaki) di bawah permukaan laut. Satu-satunya orang yang pernah dieksplorasi parit ini adalah Jacques Piccard dan Don Walsh. Di bagian bawah mereka tujuh mil ke bawah dan di sekeliling mereka delapan ton tekanan. Mereka mengamati ikan, udang dan makhluk lainnya hidup di bawah dasar laut.

8. Lloro (Colombia): Tempat Terbasah di Muka Bumi


Lloro, Kolombia, mendapatkan rata-rata 40 feet hujan setahun. Orang-orang yang tinggal di sana menghasilkan uang dengan menebang pohon-pohon di hutan terdekat di mana Anda dapat mengandalkan pada hujan setiap hari. Sekali lagi, ada diskusi tentang fakta ini. Cherrapunji, Utara-Timur India diperkirakan selama bertahun-tahun untuk menjadi tempat paling basah di dunia. Disini hujan rata-rata 10.820 mm dalam satu tahun, baik dari jumlah pendek dari Lloro. Tidak seperti Kolombia dimana hujan turun sepanjang tahun, Cherrapunji mendapatkan sebagian besar dari hujan selama ‘monsun barat’, atau musim hujan, antara bulan Juni dan Agustus. Sebenarnya, antara 1860 dan 1862 Cherrapunji ini sangat basah; antara 1 Agustus 1860 dan 31 Juli 1861 (yang tumpang tindih bagian dari 2 musim basah) 26.467 mm hujan turun.

9. Mount Thor (Canada): Tempat Vertical Tertinggi di Muka Bumi


Gunung Thor, di Auyuittuq Taman Nasional di Pulau Baffin, Nunavut, Kanada, menyediakan tempat vertikal tertinggi yaitu 4.100 kaki. Gunung Thor adalah puncak paling terkenal di Kanada, dan itu murni terbuat dari granit. Ini favorit para pencari sensasi dan pendaki. Gunung Thor dinaiki pertama kali pada tahun 1953 oleh Institut Kutub Utara Amerika Utara tim. Ada beberapa ekspedisi pemanjatan yang pernah dilakukan di sini. Sejauh ini, terjadi satu kematian pada tahun 2006.

10. Dead Sea (Jordan): Tempat Berelevasi Terendah di Muka Bumi 1,385 ft (422 mt) di bawah permukaan laut


Yang terakhir adalah Laut Mati. Laut ini adalah elevasi terendah di permukaan bumi di tanah kering, garis permukaan dan pantai berjarak 422 meter (1.385 kaki) di bawah permukaan laut. Di perbatasan Yordania dan Israel, jalan di sekitar Laut Mati juga menjadi jalan paling rendah di Bumi. Terkenal karena salinitas (lebih kuat sepuluh kali dari Laut Mediterania) dan karena kandungan garam yang ekstrem, tidak ada makhluk yang dapat bertahan hidup di laut itu.

sumber:warta berita indonesia