PERUSAHAAN DAN NEGARA YANG MENGACU
IFRS
A.
Sekilas mengenai IFRS (International
Financial Reporting Standards)
International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan
akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International
Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan
untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti,
diterapkan, dan diterima secara internasional.
International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh
International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan
kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Saat ini banyak negara-negara di
Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS.
Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan yang mengacu IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya
No
|
Nama Perusahaan
|
Negara
|
1
|
ExxonMobil Corporation
|
Amerika Serikat
|
2
|
Chevron
|
Amerika Serikat
|
3
|
América Móvil
|
Meksiko
|
4
|
Femsa
|
Meksiko
|
5
|
Unilever
|
Inggris
|
6
|
Allianz
|
Jerman
|
7
|
Volkswagen
|
Jerman
|
8
|
Bayer
|
Jerman
|
9
|
Manulife Financial
|
Kanada
|
10
|
Royal Bank of Canada
|
Kanada
|
11
|
STX Pan Ocean
|
Korea Selatan
|
12
|
Samsung
|
Korea Selatan
|
13
|
ING Group
|
Belanda
|
14
|
Royal Dutch Shell
|
Belanda
|
15
|
Sinopec
|
China
|
16
|
Toyota Motor Corporation
|
Jepang
|
17
|
Mitsubishi Corp
|
Jepang
|
18
|
PT Adhi Karya Tbk
|
Indonesia
|
19
|
PT. Aneka Tambang Tbk
|
Indonesia
|
20
|
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
B. NEGARA YANG PALING BANYAK
MENGACU IFRS
1. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika
Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar
ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan
pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang
berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara
di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS
sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan
keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan
sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber
langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem
hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
2. Koreaselatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Australia
Australian Accounting Standards Board (AASB) telah mengeluarkan ‘setara Australia untuk IFRS’ (A-IFRS), penomoran standar IFRS sebagai AASB 1-8 dan IAS standar sebagai AASB 101-141. Setara Australia untuk SIC dan IFRIC Interpretasi juga telah diterbitkan, bersama dengan sejumlah standar ‘domestik’ dan interpretasi. Pernyataan ini menggantikan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Australia sebelumnya dengan efek dari periode laporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005 (yaitu 30 Juni 2006 adalah laporan pertama disiapkan di bawah standar IFRS-setara untuk tahun berakhir Juni). Untuk tujuan ini, Australia, bersama dengan Eropa dan beberapa negara lain, adalah salah satu pengadopsi awal dari IFRS untuk keperluan rumah tangga (di negara maju). Harus diakui, bagaimanapun, bahwa IFRS dan IAS terutama telah menjadi bagian tak terpisahkan dari paket standar akuntansi di negara berkembang selama bertahun-tahun sejak badan akuntansi yang relevan lebih terbuka untuk adopsi standar internasional karena berbagai alasan termasuk bahwa kemampuan.
AASB telah membuat beberapa perubahan atas pernyataan IASB dalam membuat A-IFRSOleh karena itu, untuk entitas nirlaba yang menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan A-IFRS mampu membuat pernyataan Unreserved kepatuhan terhadap IFRS. AASB terus mencerminkan perubahan yang dibuat oleh IASB sebagai pernyataan lokal. Selain itu, selama beberapa tahun terakhir, AASB telah mengeluarkan apa yang disebut ‘Mengamandemen Standar’ untuk membalikkan beberapa perubahan awal yang dilakukan pada teks IFRS perbedaan terminologi lokal, untuk mengembalikan pilihan dan menghilangkan beberapa pengungkapan Australia-spesifik. Ada beberapa panggilan untuk Australia untuk hanya mengadopsi IFRS tanpa ‘Australianising’ mereka dan ini telah mengakibatkan AASB sendiri mencari cara alternatif mengadopsi IFRS di Australia. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
Australian Accounting Standards Board (AASB) telah mengeluarkan ‘setara Australia untuk IFRS’ (A-IFRS), penomoran standar IFRS sebagai AASB 1-8 dan IAS standar sebagai AASB 101-141. Setara Australia untuk SIC dan IFRIC Interpretasi juga telah diterbitkan, bersama dengan sejumlah standar ‘domestik’ dan interpretasi. Pernyataan ini menggantikan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Australia sebelumnya dengan efek dari periode laporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005 (yaitu 30 Juni 2006 adalah laporan pertama disiapkan di bawah standar IFRS-setara untuk tahun berakhir Juni). Untuk tujuan ini, Australia, bersama dengan Eropa dan beberapa negara lain, adalah salah satu pengadopsi awal dari IFRS untuk keperluan rumah tangga (di negara maju). Harus diakui, bagaimanapun, bahwa IFRS dan IAS terutama telah menjadi bagian tak terpisahkan dari paket standar akuntansi di negara berkembang selama bertahun-tahun sejak badan akuntansi yang relevan lebih terbuka untuk adopsi standar internasional karena berbagai alasan termasuk bahwa kemampuan.
AASB telah membuat beberapa perubahan atas pernyataan IASB dalam membuat A-IFRSOleh karena itu, untuk entitas nirlaba yang menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan A-IFRS mampu membuat pernyataan Unreserved kepatuhan terhadap IFRS. AASB terus mencerminkan perubahan yang dibuat oleh IASB sebagai pernyataan lokal. Selain itu, selama beberapa tahun terakhir, AASB telah mengeluarkan apa yang disebut ‘Mengamandemen Standar’ untuk membalikkan beberapa perubahan awal yang dilakukan pada teks IFRS perbedaan terminologi lokal, untuk mengembalikan pilihan dan menghilangkan beberapa pengungkapan Australia-spesifik. Ada beberapa panggilan untuk Australia untuk hanya mengadopsi IFRS tanpa ‘Australianising’ mereka dan ini telah mengakibatkan AASB sendiri mencari cara alternatif mengadopsi IFRS di Australia. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
4.
Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie
dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu
Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara
industri. Dalam penggunaan energi pun Negara ini memiliki teknologi yang
maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga
hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh
sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS
yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber dari IASB. Namun,
Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti
Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri
tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki
ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti
di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan
pajak.
5.
India
Sistem
hukum yang dianut oleh India adalah Hukum Umum. Sumber utama standar
Akuntansi Keuangan di India adalah Undang-undang perusahaan dan profesi
akuntansi. Pada tahun 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans
of India, yang bertanggung jawab mengembangkan standar akuntansi keuangan
India.Tahun 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru,
yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan
mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India. Jadi peraturan di India
sebagian besar telah sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan
penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
6.
Belanda
Belanda
merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian
akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah
dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut
Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a.
Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b.
Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi
dan diuji impairment
c.
Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d.
Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e.
Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g.
Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.
Leases dikapitalisasi (sama)
i.
Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j.
Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.
Alasan Penggunaan
IFRS oleh Meksiko, Korea Selatan, Australia,
India dan Belanda
- Hukum Kode
Hukum kode merupakan satu kelompok
lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi
digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa
dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi
dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh
hakim. Secara konseptual, sistem hukum ini berasal dari Codex Yustinianus,
namun banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik
local, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan
positivisme hukum.
Prinsip hukum kode adalah
menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk.
Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang
lebih di sekitar 150 negara. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah
undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling
berhubungan dan juga menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme
hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Meksiko, Korea Selatan dan belanda termasuk negara yang menganut sistem hukum
kode. sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah
masing-masing negara. Hukum sipil adalah adalah hukum yang dikenalkan dan
dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem
hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Berdasarkan
sejarah, Meksiko, Korea Selatan dan belanda merupakan negara-negara yang pernah disinggahi
atau bahkan pernah dijajah oleh negara-negara Eropa. Meksiko merupakan Negara
yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di
Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan
sampai ke system hukumnya.
Korea Selatan juga pernah berada
dalam campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua
negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis merupakan negara yang
pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah
menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut
tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan
sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
- Hukum Umum
Hukum umum adalah hukum yang
dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang
serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute (hukum sipil) yang diterima
melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian
utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas
koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Australia,Kanada dan India termasuk Negara yang menganut hukum umum.
Hukum umum yang dianut oleh Australia,Kanada dan India tidak lepas dari peristiwa sejarah yang
melatarbelakangi kemerdekaan negara ini. Kanada merupakan bekas jajahan Prancis
dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode
(Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie
dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih
condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang
dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan
Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum
(Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Berdasarkan penjabaran diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa setiap Negara dalam menentukan sistem hukum yang
digunakan tidak terlepas dari adanya sejarah yang terjadi disetiap Negara.
Sejarah masa lalu mendasari apa yang terjadi dan hukum yang diciptakan di masa
sekarang. Berdasarkan hukum masing-masing Negara, IFRS menjembatani pelaporan
keuangan setiap Negara untuk dapat saling dipahami dan mudah dimengerti oleh
Negara lain yang menciptakan kesetaraan dan untuk menghasilkan laporan keuangan
yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Meski beitu, setiap Negara juga
menerapkan hukum yang berbeda-beda satu sama lain sehingga terdapat pemahaman
lain mengenai informasi laporan keuangan dalam mengadopsi IFRS. Banyak Negara
yang menggunakan IFRS secara penuh, dan banyak pula yang hanya mengadopsi
beberapa bagian saja dari IFRS atau dapat dikatakan menyesuaikan dengan
peraturan yang ada di masing-masing Negara.
Sumber
: http://en.wikipedia.org/wiki/International_Financial_Reporting_Standards
http://www.jasamarga.com/berita/item/133-jasa-marga-mulai-adopsi-ifrs.html