Senin, 07 Mei 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Nama   : Fara Fathia

Kelas    : 2Eb03

npm      : 22210604

fakultas  : Ekonomi


1.     Pengertian Hukum Secara Umum / Global

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut para ahli setelah disimpulkan secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2.     Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum

Tujuan Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Teori yang membahas masalah hukum.

  1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.

  2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.

Sumber-Sumber hokum

                Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Undang-Undang

ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.

a

Kebiasaan

ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)

                ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

Traktat

                ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

                Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


3.     Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

  1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.

  2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:

a. Jenis-jenis hukum tertentu

b. Sistematis

c. Lengkap

* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:

a. Kepastian hokum

b. Penyederhanaan hokum

c. Kesatuan hokum

* Contoh kodifikasi hukum:

Di Eropa :

a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi    Timur dalam tahun 527-565.

b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :

a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)

b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)

c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)

d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)


Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum

  1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

  2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.

  3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.


4.     Kaidah atau Norma

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

  1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

  2. Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

  1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


5.     Pengertian Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.

Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Hukum ekonomi pembangunan.

  2. Hukum ekonomi social


Sumber :